Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Brawijaya (FILKOM UB) yang dapat melakukan ujian susulan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Alasan |
Dokumen pendukung |
Menerima surat tugas resmi dari kampus |
Dokumen surat tugas resmi |
Sakit |
Surat sakit dari poliklinik UB atau Rumah Sakit |
Karena ada kerabat yang meninggal (keluarga inti) |
Surat Kematian RT/RW, kelurahan |
kegiatan Keagamaan pada periode ujian |
Surat resmi dari lembaga pengelola kegiatan keagamaan |
Mekanisme Ujian Susulan:
- Mahasiswa menemui koordinator pelaksana ujian Semester Ganjil TA. 2019/2020 dengan membawa dokumen pendukung, maksimal satu minggu setelah ujian mata kuliah yang dimaksud.
- koordinator pelaksana ujian memberikan dan menandatangani form permohonan ujian susulan
- Mahasiswa menyerahkan form permohonan ujian susulan yang telah ditandatangani koordinator pelaksana ujian ke bagian akademik Gedung F FILKOM lantai 6.
- Jadwal detail pelaksanaan ujian susulan dapat dilihat di website FILKOM
- Pelaksanaan ujian susulan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali secara serempak. Oleh karena itu mahasiswa diwajibkan untuk selalu memantau pengumuman website FILKOM.
Catatan:
Pengajuan ujian susulan oleh mahasiswa maksimal satu minggu setelah ujian mata kuliah yang dimaksud.
File yang dapat diunduh: